Dasar Hukum: Undang-undang No. 41 Tahun 2004
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dasar Syar’i: HR Muslim No. 1631
“Jika anak Adam meninggal dunia maka amalnya terputus kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.”
Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf adalah bentuk sedekah jariyah. Orang yang mewakafkan hartanya akan terus menerima pahala selama objek wakaf dimanfaatkan, meskipun wakifnya telah meninggal dunia.
Wakaf menjadi jalan kebaikan yang tidak hanya suci secara spiritual, tetapi juga strategis untuk membangun masa depan yang berkelanjutan. Wakaf bukan hanya soal batu bata dan bangunan, namun menjadi benih harapan bagi banyak orang.
Wakaf perlu dikelola dengan lebih inklusif, mudah dijangkau, dan berdampak jangka panjang bagi kesejahteraan umat.
Teladan dari sahabat Rasulullah SAW, Utsman bin Affan RA. Dari sumur Raumah yang diwakafkan, kini tumbuh menjadi bisnis produktif menghasilkan lebih dari 1.550 pohon kurma dan hotel bintang 5. Keuntungan disalurkan untuk anak yatim dan dhuafa.